1. Pengumpulan Data Pribadi
1.1. PT. INTI GANDA PERDANA ("Perusahaan") dapat mengumpulkan data pribadi yang mencakup namun tidak terbatas pada nama, alamat email, nomor telepon, dan nomor pokok karyawan, serta divisi dan/atau departemen dari pelapor ("Pelapor").
1.2. Data pribadi yang dikumpulkan akan digunakan untuk keperluan menindaklanjuti laporan pelanggaran yang disampaikan melalui website whistle blower.
2. Penggunaan Data Pribadi
2.1. Data pribadi Pelapor hanya akan digunakan oleh Perusahaan untuk investigasi dan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
2.2. Data pribadi Pelapor tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain ketentuan 2.1 di atas, tanpa persetujuan dari Pelapor, kecuali diwajibkan oleh hukum.
3. Kerahasiaan
3.1. Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi Pelapor.
3.2. Data pribadi Pelapor akan disimpan dengan aman dan hanya akan diakses oleh pihak-pihak yang berwenang dalam Perusahaan.
4. Penyimpanan dan Retensi Data
4.1. Data pribadi Pelapor akan disimpan selama diperlukan untuk menyelesaikan investigasi dan tindak lanjut laporan, sesuai dengan kebijakan internal Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.2. Setelah investigasi dan tindak lanjut laporan selesai, data pribadi akan disimpan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan retensi data Perusahaan, yaitu 5 tahun setelah kasus ditutup.
4.3. Setelah periode retensi tersebut berakhir, data pribadi Pelapor dimusnahkan dan/atau dihapus atau berdasarkan permintaan Pelapor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
5. Mekanisme Penghapusan Data
5.1. Penghapusan data pribadi akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kebijakan retensi data Perusahaan.
5.2. Pelapor juga memiliki hak untuk meminta penghapusan data pribadi mereka sebelum periode retensi berakhir, dengan mengajukan permintaan melalui kontak yang tersedia di website whistle blower.
5.3. Setelah menerima permintaan penghapusan, Perusahaan akan mengevaluasi permintaan tersebut dan, jika disetujui, akan menghapus data pribadi Pelapor dari sistem.
5.4. Penghapusan data akan dilakukan dengan metode yang aman dan sesuai dengan standar keamanan informasi yang berlaku, untuk memastikan bahwa data tidak dapat dipulihkan atau digunakan kembali.
6. Hak Pelapor
6.1. Pelapor memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadi yang disampaikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.2. Permintaan terkait hak-hak ini dapat disampaikan melalui kontak yang tersedia di website whistle blower.
7. Pemberian Izin
Dengan menggunakan website whistle blower, Pelapor memberikan izin kepada Perusahaan untuk mengumpulkan, menggunakan, dan menyimpan data pribadi sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
8. Perlindungan Hukum
Perusahaan memastikan bahwa data pribadi Pelapor dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
9. Perubahan Syarat dan Ketentuan
9.1. Perusahaan berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan ini kapan saja. Setiap perubahan akan diberitahukan kepada Pelapor melalui website whistle blower.
9.2. Pelapor disarankan untuk secara berkala meninjau syarat dan ketentuan ini untuk mengetahui perubahan yang mungkin terjadi.
10. Kontak
Untuk pertanyaan atau permintaan terkait data pribadi, Pelapor dapat menghubungi kami melalui alamat email atau nomor telepon yang tercantum di website whistle blower.
11. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang
11.1 Perusahaan berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dalam pengelolaan data pribadi yang diperoleh melalui website whistle blower.
11.2. Dalam hal terdapat perbedaan antara ketentuan dalam syarat dan ketentuan ini dengan ketentuan UU PDP, maka ketentuan UU PDP yang berlaku.
11.3. Perusahaan akan memastikan bahwa setiap proses pengumpulan, penyimpanan, penggunaan, dan penghapusan data pribadi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP, termasuk namun tidak terbatas pada prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.
11.4. Setiap tindakan atau kelalaian yang melanggar ketentuan UU PDP akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.